KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tidak ada sanksi dari pemerintah pemerintah daerah yang menolak rencana moratorium PNS. Pemda bebas tolak moratorium.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnani menilai adanya kepala daerah yang menolak moratorium disebabkan tidak mengeri kepala daerah tersebut soal kebutuhan birokrat. Saat ini pemerintah Jokowi tengah merombak susunan pekerja pemerintahan.
"Tidak ada (sanksi), mungkin mereka belum paham, moratorium itu untuk melihat kebijakan efektif atau tidak, bekerja atau tidak. Yang banyak dikhawatirkan kan moratorium terhadap guru honorer, pegawai medis dan bidan-bidan, itu tidak ada moratorium. Untuk komposisi terbesar kita tetap akan laksanakan," jelas Yuddy di Gedung KPK, Rabu (5/11)
Yuddy menambahkan kepala daerah tidak perlu menghawatirkan rencana moratorium PNS yang akan diberlakukan tahun depan. Kebijakan penerimaan PNS yang sedang berlangsung tetap berjalan hingga formasi birokrat yang berjumlah sekitar 65 ribu terisi. Saat ini anggaran negara untuk pembayaran gaji PNS cukup besar dan diperkirakan lebih dari 40 persen dari anggaran yang dimiliki negara.
"Jadi guru honorer, calon PNS yang sedang test itu tetap berjalan terus, bukan suatu yang menakutkan tenang-tenang saja. (Penghematan anggarannya berapa?) Besar," tambah Yuddy.
Editor: Pebriansyah Ariefana
'Kepala Daerah Penolak Moratorium PNS Tak Akan Dihukum'
KBR, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan tidak ada sanksi dari pemerintah pemerintah daerah yang menolak rencana moratorium PNS. Pemda bebas tolak moratorium.

NASIONAL
Rabu, 05 Nov 2014 15:10 WIB


jokowi, PNS
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai