Bagikan:

Tingkatkan Keamanan, MK Terapkan Aturan Baru

KBR68H, Jakarta- Mahkamah Konstitusi pekan depan berencana menerapkan aturan baru untuk meningkatkan keamanan persidangan.

NASIONAL

Jumat, 15 Nov 2013 10:26 WIB

Author

Nanda Hidayat

Tingkatkan Keamanan, MK Terapkan Aturan Baru

mahkamah konstitusi, keamanan, anarkis

KBR68H, Jakarta- Mahkamah Konstitusi pekan depan berencana menerapkan aturan baru untuk meningkatkan keamanan persidangan. Langkah itu ditempuh menyusul perusakan ruang sidang oleh massa yang tak puas saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku kemarin. 

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan persidangan akan dihentikan bila para penggugat dan tergugat pernah menghubungi hakim saat berperkara. Selain itu, para pendukung yang bersengketa tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Hali lain meminta komitmen pengacara untuk siap menang atau kalah.

"Pertama kita akan meminta penjelasan apakah mereka pernah menghubungi hakim atau mendekati hakim dengan cara apapun, kalau ada kita akan minta klarifikasi terlebih dahulu dan kita tidak akan lanjutkan karena itu berbahaya, kemudian kedua kita minta ketegasan mereka siap menang dan kalah dan tidak ada kepentingan satu masa atau suporter yang dibawa tidak akan mempengaruhi keputusan hakim," kata Patrialis Akbar dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menambahkan MK bakal memasukkan daftar hitam para pengacara yang melanggar aturan tersebut. Nantinya, para kuasa hukum yang masuk daftar hitam tersebut bakal dilarang untuk beracara di MK.

Penerapan sistim keamanan di lembaga tinggi negara, termasuk MK sudah seharusnya diperbarui. Perbaikan sistem keamanan menurut Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin adalah dengan menerapkan sistim hukum yang aktif. Di sistem ini aparat hukum diharuskan bisa mendeteksi lebih dini munculnya ancaman pelanggaran hukum. Menurut Irman, selama ini sistim keamanan di lembaga tinggi negara bersifat pasif dengan hanya menangkap yang melakukan yang salah tanpa dibarengi upaya pencegahan.

"Kita menciptakan sistim negara hukum yang aktif selama ini sistim hukum kita pasif petugas bersembunyi dan kemudian baru keluar. Ini harus direnungkan dan tidak bisa seperti iti, seharusnya kita membuat dan mengawal warga negara agar tidak melanggar aturan, negara ini jangan menjadi malas," kata Irman Putra Sidin dalam Program Sarapan pagi KBR68H.

Mahkamah Konstitusi menerapkan aturan baru untuk meningkatkan keamanan dalam persidangan, menyusul perusakan ruang sidang MK saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku kemarin.

Sementara itu Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap sedikitnya lima orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku. Kelima orang itu diduga salah satu pendukung pemohon yang merasa tidak puas karena MK menolak gugatannya.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending