KBR68H, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja mengklaim hingga kini 26 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014. Sedangkan 3 provinsi lain belum menetapkan UMP tahun depan.Sementara empat provinsi tidak menetapkan UMP, melainkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, tiga provinsi itu diperkirakan bakal segera mengesahkannya pada akhir pekan ini.
"Yang belum menetapkan itu tiga provinsi. Yaitu Lampung, Bali, dan Maluku Utara. Di sana UMP belum ditetapkan. Tapi proses pembahasan di Dewan Pengupahan sudah selesai. Jadi tinggal proses penandatanganan oleh Gubernur. Sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY dan Jawa Barat tidak menetapkan UMP, melainkan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," terang Suhartono kepada KBR68H, Kamis (21/11).
Suhartono menjelaskan, 13 provinsi telah menetapkan UMP berdasarkan 50 lebih komponen Kebutuhan Hidup Layak. Propinsi itu diantaranya Jambi, Bengkulu, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.
Prosentase kenaikan terbesar UMP 2014 terjadi di Kalimantan Utara sekitar 30 persen, Bangka Belitung lebih dari 29 persen, dan Sulawesi Tenggara 25 persen.
Editor: Agus Lukman