KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Rya Fitriani. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Rya Fitriani, M. Jaya mengatakan, kliennya akan bersaksi untuk tersangka bekas Ketua MK Akil Mochtar.
"Memberikan penjelasan, keterangan apa yang diminta oleh KPK. Kami akan jelaskan kepada media massa secara keseluruhan, saksi untuk perkara pak Akil Mochtar. Nanti setelah pemeriksaan akan kami jelaskan. Hubungannya profesional sebagai penyanyi," jelas M. Jaya di gedung KPK, Jakarta.
Kuasa hukum penyanyi dangdut Rya Fitriani, M. Jaya. Selain Rya, hari ini KPK juga memeriksa sejumlah saksi seperti Wakil Bupati Lebak Banten Amir Hamzah, bekas Ketua MK Akil Mochtar, Anggota DPR Chairunnisa, dan Pengacara Susi Tur Handayani. Dalam penelusuran Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan PPATK terdapat transaksi mencurigakan dari Akil Mochtar kepada Rya Fitriani dengan total Rp 900 juta. Transaksi tersebut bervariatif mulai dari Rp 8 juta rupiah dan Rp 10 juta.
Editor: Taufik Wijaya