KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar 10,4 juta pemilih yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus. Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan, langkah ini lebih baik daripada mengundurkan kembali penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang rencananya dilakukan pada Senin pekan depan.
"Mereka bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus jadi mereka yang masuk daftar pemilih khusus dapat memilih setelah orang yang tercatat dalam DPT memilih. Selama ini sengaja tidak direkomendasikan memasukkan orang ke dalam daftar pemilih khusus untuk mencegah orang sengaja tidak masuk ke dalam DPT. Kalau kebanyakan orang masuk DP khusus dapat membuat masalah ketika pemungutan suara," kata Nelson Simanjuntak ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (2/11).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengaku tidak dapat menyelesaikan pemutakhiran 10,4 juta daftar pemilih yang menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memiliki NIK. Padahal, dua hari mendatang KPU harus menetapkan DPT. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, seseorang harus memiliki 5 elemen data diri sebagai syarat masuk DPT, yaitu nama, alamat, umur, status perkawinan dan Nomor Induk Kependudukan.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Terganjal NIK, Bawaslu Rekomendasikan 10 Juta Pemilih Masuk DPT Khusus
KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar 10,4 juta pemilih yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus.

NASIONAL
Sabtu, 02 Nov 2013 12:31 WIB


DPT khusus NIK Bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai