KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum Angelina Sondakh masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum terakhir atau Peninjauan Kembali (PK) setelah bekas politisi Partai Demokrat itu ditambah hukumannya di tingkat kasasi.
Kuasa Hukum Angie, Teuku Nasrullah mengatakan, putusan PK baru dilakukan setelah mendapat restu dari kliennya. Nasrullah menilai, penambahan hukuman untuk kliennya hingga 12 tahun penjara di tingkat kasasi, tidak mempertimbangkan putusan sebelumnya.
"Hakim itu penegak hukum, penegak keadilan, penegak kebenaran. Hakim seharusnya meluruskan, apalagi Hakim Agung. Seharusnya meluruskan putusan pengadilan di bawahnya kalau ada kekeliruan dalam penegakan hukum, hukum diterapkan tidak semestinya, atau diabaikan dalam konteks kebenaran meterilnya. Bukan sebagai algojo," kata Teuku Nasrullah ketika dihubungi KBR68H.
Teuku Nasrullah menambahkan, hakim MA telah bertindak sebagai algojo karena hanya mengamini tuntutan KPK dalam sidang banding tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh dalam korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bekas Puteri Indonesia itu divonis 12 tahun penjara dan denda hampir Rp 40 miliar dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. Majelis Kasasi beralasan, Angie secara aktif meminta uang dalam proyek di Kemenpora itu.
Editor: Anto Sidharta
Tambah Hukuman, Pengacara Angie: Hakim MA Bak Algojo
Tim kuasa hukum Angelina Sondakh masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum terakhir atau Peninjauan Kembali (PK) setelah bekas politisi Partai Demokrat itu ditambah hukumannya di tingkat kasasi.

NASIONAL
Kamis, 21 Nov 2013 21:18 WIB


Tambah Hukuman, Pengacara Angie, Hakim MA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai