KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, mereka adalah Tubagus Chaeri Wardhana suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama Dedi Priatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Tangsel, Mamak Jamaksari.
"Setelah melakukan penyelidikan terkait dengan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di kota Tangsel, maka sejak tanggal 11 November 2013 telah dinaikkan ke proses penyidikan. Dengan dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama TCW, kemudian atas nama DP dari PT MAP. Yang ketiga MJ ini adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kota Tangsel," ujar Johan di gedung KPK, Selasa (12/11).
Johan Budi menambahkan terkait penyidikan kasus ini KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik diantaranya RSUD Kota Tangsel dan Kantor Dinas Kesehatan. Kata dia, KPK masih menghitung jumlah kerugian negara dalam proyek bernilai Rp 23 miliar ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan
Suami Walikota Tangsel Tersangka Korupsi Alkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan

NASIONAL
Selasa, 12 Nov 2013 22:06 WIB


Suami Walikota Tangsel Tersangka Korupsi Alkes
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai