KBR68H, Jakarta - Impor sapi dari Australia tak bisa dihentikan. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengusulkan revisi Undang Undang Peternakan tentang pengaturan impor sapi dari Australia dan Selandia Baru.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf mengatakan sapi kedua negara sudah mendapat cap bebas penyakit dari lembaga internasional. Menurutnya, jika pemerintah mengimpor sapi dari negara lain yang tak punya jaminan kesehatan, maka siap-siap Indonesia dibanjiri sapi penyakitan.
"Ada nggak dananya untuk men-setting out ternak. Itu nggak ada dananya? Ya, boleh-boleh saja, asal semua persyaratannya dipenuhi. Kalau nanti timbul penyakit, yang kena siapa? Rakyat kan. Apakah pemerintahnya yang mau membuka itu mau ditangkap? Kan nggak juga," ungkap Rochadi kepada KBR68H.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti meminta Kementerian Pertanian dan DPR mempercepat revisi UU Peternakan. Dengan revisi UU tersebut, maka Indonesia bisa mengimpor sapi dari negara selain Australia dan Selandia Baru.
Dalam UU Peternakan disebutkan Indonesia menganut sistem Country base. Dengan sistem ini Indonesia harus mengimpor dari negara yang bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yakni Australia dan Selandia Baru.
Editor: Suryawijayanti
Stop Impor dari Australia, Indonesia Siap-Siap Kebanjiran Sapi Gila
KBR68H, Jakarta - Impor sapi dari Australia tak bisa dihentikan. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengusulkan revisi Undang Undang Peternakan tentang pengaturan impor sapi dari Australia dan Selandia Baru.

NASIONAL
Jumat, 22 Nov 2013 20:05 WIB


impor, daging sapi, australia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai