Bagikan:

Sembilan Provinsi Belum Tetapkan UMP

KBR68H, Jakarta - Sembilan provinsi hingga saat ini belum menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP). Diantaranya adalah Lampung dan Kalimantan Utara.

NASIONAL

Rabu, 06 Nov 2013 11:44 WIB

Sembilan Provinsi Belum Tetapkan UMP

UMP, sembilan provinsi, Apindo

KBR68H, Jakarta - Sembilan provinsi hingga saat ini belum menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP). Diantaranya adalah  Lampung dan Kalimantan Utara. Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono mengatakan, dari 34 provinsi, baru 21 provinsi yang sudah menetapkan UMP.

Sementara itu ada empat provinsi yang tidak menetapkan UMP namun hanya Upah Minimum Kabupaten (UMK) saja. Provinsi tersebut adalah Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Harus semua yang sembilan provinsi itu sebetulnya sudah menyerahkan. Karena proses dari pengupahan daerah sudah masuk ke gubernur jadi tinggal minggu ini insya Allah gubernur bisa menetapkan,” kata Suhartono saat dihubungi KBR68H, Rabu (06/13).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  mengimbau perusahaan padat modal membayar upah lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya masih menunggu daerah-daerah yang belum menetapkan UMP sebagai acuan perusahaan. Selanjutnya Apindo akan mengevaluasi  besaran upah tersebut.

“Yang perlu memang pengupahan itu yang bisa bayar lebih tinggi dari pada yang sudah diputuskan gubernur ya yang besar-besar bayar lebih tinggi, itu kita akan anjurkan ke sana. Tapi memang perusahaan kecil, padat karya tak bisa bayar ya sudah. Paling sedikit hidup layak itu dipakai sebagai dasar. Setelah itu dipakai dalam perusahaan masing-masing, “ Kata Sofjan Wanandi di kantor Kemenko Perekonomian.

Sesuai dengan Instruksi Presiden No 9 tahun 2013 besaran UMP tahun 2013 harus sudah ditetapkan gubernur 1 November lalu. Setiap gubernur harus mengeluarkan surat keputusan UMK kabupaten dan kota sebelum diberlakukan 1 Januari tahun depan.

Editor: Doddy Rosadi



Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending