KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) melaporkan pihaknya ke Kepolisian. Ini terkait penyitaan uang Rp 1 miliar saat penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila beberapa waktu lalu.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pihaknya akan membuktikan kalau pelaporan PPI adalah tidak beralasan. Kata dia penyidik sengaja menyita uang tersebut karena berhubungan dengan penyidikan kasus Hambalang.
"Saya persilakan. Mau lapor ke polisi, mau lapor ke PBB, saya persilakan. KPK akan senang menghadapi laporan itu karena KPK akan membuktikannya," ujar Samad di Jakarta, Minggu (17/11).
Sebelumnya Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ingin melaporkan KPK ke Polisi karena telah menyita uang kas PPI sebesar 1 miliar yang ada di rumah Attiyah Laila yang juga dijadikan kantor PPI.
Juru bicara PPI, Mamun Murod Al-Barbasy mengatakan KPK telah melanggar hukum dengan melakukan penggeledahan tanpa izin dan juga menyita uang yang merupakan iuran anggota PPI.
Editor: Antonius Eko