KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak.
Penyitaan ini terkait dugaan suap perkara pilkada dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas politisi Golkar itu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyitaan ini sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Tadi sekitar pukul 10 di Pontianak, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Satu diantaranya diduga rumah milik tersangka Akil Mochtar. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan, juga dilakukan penyitaan terhadap rumah tersebut di jalan Karya Baru No 20, Pontianak," jelasnya kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya. Rabu (13/11).
Selain menyita rumah milik Akil, penyidik KPK juga menyita satu buah unit mobil berjenis Fortuner atas nama Ratu Tita, sebuah rumah dan tanah yang diduga milik kerabat Akil Mochtar.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumahnya di kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Saat itu, KPK menyita surat berharga yang nilainya mencapai Rp 2 miliar dan tiga mobil. Akil telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Editor: Anto Sidharta
Rumah Akil Mochtar di Pontianak Disita KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak. Penyitaan ini terkait dugaan suap perkara pilkada dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas politisi Golka

NASIONAL
Rabu, 13 Nov 2013 20:43 WIB


Rumah Akil Mochtar, Pontianak, Disita KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai