KBR68H, Jakarta – Jurnalis Metro TV Luviana bakal mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial PHI. Tadi siang, PHI Jakarta memutuskan mengakhiri hubungan kerja antara Metro Tv dan Luviana. Luviana mengatakan, unjuk rasa memprotes pemecatan sepihak tersebut tidak bisa menjadi alasan pemecatan.
“Misalnya dia mendapat kekerasan di kantor dan ia tidak boleh, ya “diselesaikan di dalam saja”. Namun, persoalannya ini sudah tidak bisa diselesaikan. Saya di-PHK, tidak diberikan haknya. Makanya perjuangannya di luar. Ini mengecewakan karena hakim punya perspektif yang buruk tentang hak untuk berbicara dan hak untuk berpendapat,”ucap jurnalis Metro Tv Luviana, di Jakarta, Senin (4/11).
Sebelumnya, Majelis Hakim PHI memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PHK Metro TV atas Luviana. Majelis Hakim beralasan, hubungan kerja yang tidak harmonis merugikan pekerja karena berpotensi menghambat karir dan perkembangan keterampilan pekerja.
Tahun lalu, pihak Metro Tv memecat jurnalisnya Luviana karena dinilai melakukan kesalahan berat. Luviana menolak karena menilai pemecatan itu di luar prosedur. Luviana bahkan menganggap pemecatan muncul akibat ia memperjuangkan pembentukan serikat pekerja dan kritis terhadap kebijakan perusahaan.
Editor: Doddy Rosadi