KBR68H,Jakarta - Sejumlah LSM pemerhati hak perempuan seperti Rahima, Safi Amira dan Komunitas untuk Indonesia yang Adil dan Setara (KIAS) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghapus Perda yang dinilai mendiskriminasi perempuan.
Juru Bicara LSM tersebut Khotimun Sutanti mencatat saat ini dari 280-an perda yang diskriminatif, 165 di antaranya spesifik mendiskriminasikan perempuan. Salah satunya Perda di Aceh yang melarang perempuan duduk mengangkang di atas motor.
"Banyak dari pejabat publik itu ya yang mengeluarkan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan. Contohnya yang di Aceh yang terkenal dilarang ngangkang naik motor. Terus tentang harus menggunakan rok misalnya," ujar Khotimun di Jakarta, Senin (25/11).
Juru Bicara sejumlah LSM pemerhati hak perempuan Khotimun Sutanti menambahkan, Perda diskriminatif terhadap perempuan marak sejak beberapa tahun terakhir.Kata dia, untuk mencegah pemerkosaan, beberapa tahun yang lalu Pemkot Tangerang juga sempat melarang perempuan keluar di atas pukul 10:00 malam. Menurutnya peraturan seperti itu membatasi hak perempuan.
Editor: Antonius Eko