KBR68H,Jakarta - LSM buruh Migrant Care optimistis WIlfrida Soik dapat terbebas dari hukuman mati. Besok, Wilfrida akan menjalani sidang putusan sela atas kasus pembunuhan majikannya.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, kuasa hukum Wilfrida sudah mengantongi cukup bukti TKI asal Nusa Tenggara Timur itu masih di bawah umur. Bukti tersebut berupa tes tulang dan catatan baptis.
"Malaysia itu juga kan salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi PBB tentang perlindungan anak. Jadi kalau menganut kepada prinsip itu saya tidak khawatir Wilfrida akan dihukum mati," kata Anis Hidayah ketika dihubungi KBR68H.
Anis menambahkan, selain bukti yang kuat, tekanan publik yang digalang lewat petisi on line akan mempengaruhi putusan hakim. Ke depan, dia berharap pemerintah dapat menyediakan pengacara yang andal untuk mengadvokasi para TKI yang bermasalah di luar negeri.
Menurut Anis, selama ini rekam jejak para pengacara yang disewa pemerintah buruk. Wilfrida merupakan TKI asal NTT yang dituntut hukuman mati karena tuduhan membunuh majikannya.
Editor: Antonius Eko