KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Agung masih berproses mempelajari memori kasasi dr. Ayu dan dua rekannya. Juru Bicara MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis hakim akan menentukan jadwal sidang setelah mempelajari berkas itu.
"Sudah diberikan pada majelis, didistribusikan, pak Syairufddin, Salma Luthan dan Pak Surya kalau tidak salah. Sudah diproses oleh majelis hakim untuk menentukan hari musyawarah nanti. Siapnya majelis nanti setelah selesai membaca sendiri-sendiri. Mudah-mudahan tidak terlalu lama. Perkaranya kan menarik perhatian masyarakat," ujar Juru Bicara MA Ridwan Mansyur ketika dihubungi KBR68H, Minggu (30/11)
Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis terdakwa kasus malapraktik dr Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian dengan kurungan 10 bulan penjara. Akibatnya, sejumlah dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia mogok kerja di berbagai daerah. Mereka memprotes putusan pidana bagi Dr. Ayu dan dua rekannya. Sebab, mereka menilai meninggalnya pasien bukan akibat tindakan malpraktek.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Proses Kasasi dr. Ayu cs Masih Panjang
KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Agung masih berproses mempelajari memori kasasi dr. Ayu dan dua rekannya.

NASIONAL
Sabtu, 30 Nov 2013 13:09 WIB


malpraktik dokter, dokter ayu, mogok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai