KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengembalikan uang yang disita dari kantor Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) beberapa waktu lalu. Pengurus PPI Tri Dianto mengatakan, uang tersebut merupakan iuran dan sumbangan dari anggota dan tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi Hambalang.
"Saya akan menemui pimpinan KPK terkait masalah dana kas PPI yang disita KPK. Saya berharap KPK mau mengembalikan kas PPI yang kemarin digeledah di Markas PPI di Duren Sawit. Saya sudah ultimatum kepada KPK 2x24 jam sampai tadi malam. Makanya sekarang saya ke sini untuk itu," ujarnya saat mendatangi gedung KPK, Jumat (15/11)
Tri Dianto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningnirum.
Sebelumnya KPK menggeledah rumah istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila di Duren Sawit Jakarta Timur. Dalam penggeledahan KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar di rumah yang juga dijadikan kantor PPI tersebut.
Editor: Antonius Eko