KBR68H, Jakarta - Kepolisian masih memburu enam orang yang diduga terlibat dalam perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara Kepolisian Jakarta, Rikwanto mengatakan, hingga sejauh ini kepolisian sudah menahan tiga orang terkait aksi itu. Sebanyak 13 orang saksi yang sebelumnya diperiksa, kata dia sudah dipulangkan lantaran tak terbukti terlibat dalam kericuhan.
"Kami sudah tahan tiga orang. Mereka memang terbukti melakukan perusakan dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP (perusakan terhadap barang dan orang-red). Sisanya tidak terbukti. Kan kami menyaring sesuai dengan bukti berupa rekaman CCTV. Setelah kejadian, kami jaring semuanya. Setelah itu kita pilah-pilah. Jadi yang terkena langsung ditahan sebanyak dua orang. Kami juga masih memburu orang-orang yang terekam dalam CCTV tersebut. Kira-kira lima hingga enam orang lagi," jelasnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Sabtu (16/11).
Juru bicara Kepolisian Jakarta, Rikwanto menambahkan, dari orang-orang yang diburu itu, di antaranya sudah menyerahkan diri, Sabtu (16/11) siang.
Sebelumnya, terjadi kericuhan ketika sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku. Massa yang diduga tidak puas dengan keputusan majelis hakim, merangsek masuk ke ruang sidang.
Sejumlah fasilitas seperti kursi dan podium lalu dirusak oleh massa. Massa bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kasar serta melempar microphone ke arah hakim. Beruntung para hakim segera mengamankan diri ke dalam ruang tunggu hakim.
Editor: Antonius Eko