Bagikan:

Penyuap Kepala SKK Migas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

KBR68H, Jakarta - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya didakwa menyuap bekas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

NASIONAL

Kamis, 07 Nov 2013 13:09 WIB

Author

Bambang Hari

Penyuap Kepala SKK Migas Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

skk migas, korupsi, Kernel Oil, Rudi Rubiandini

KBR68H, Jakarta - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya didakwa menyuap bekas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, M Rum dalam surat dakwaannya menyebutkan, Simon bersama pihak lain menyuap Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini dengan perantara Deviardi.

Suap dilakukan guna memuluskan tender minyak mentah jenis kondensat di Senipah Balikpapan periode Juli-Agustus 2013. Simon menyuap Rudi hingga 900 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp.10 miliar.

"Simon ini merupakan pemberi (suap-red). Jadi bukan korban. Kalau mau dibilang korban, korbannya siapa? Korbannya Widodo? Dia kan pegawainya di Perusahaan Widodo," katanya usai persidangan.

Jaksa M Rum menambahkan, terdakwa Simon dijerat Pasal UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu ia terancam hukuman 5 tahun penjara. Simon dan Rudi juga disebut meminta Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.

Menanggapi dakwaan tersebut, Tim Kuasa Hukum terdakwa suap SKK Migas menganggap dakwaan Jaksa Tipikor terhadap kliennya, Simon Tanjaya tidak jelas. Salah seorang pengacara Simon, Sugeng Teguh Santosa mengatakan, jaksa dianggap menyembunyikan fakta dengan menyatakan uang yang dituduhkan kepada kliennya untuk menyuap, merupakan uang milik perusahaan kliennya. Pengacara mengklaim uang itu merupakan uang titipan.

"Uang itu bukan milik dari perusahaan Kernel Oil. Tapi saya melihat jaksa menyembunyikan fakta ini. Walaupun dalam berita acara pemeriksaan menyatakan itu. Jadi uang itu adalah uang titipan. Bukan milik KOPL (Kernel Oil Pte Ltd-red). Secara substansi, KOPL hanya membantu mengirimkan dana itu dari Singapura ke Indonesia," jelasnya usai persidangan.

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending