KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan UU ITE. Namun, Juru bicara Kominfo, Gatot S. Dewa Broto ragu pasal di dalam UU tersebut dapat dikenakan kepada pelaku penyadapan yang merupakan intelijen Australia. Karena itu, Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengambil langkah.
"Ya pertama kami senada yang disampaikan pak Marty Natalegawa. Kita sangat kecewa dan sesalkan itu kejadian itu. Kedua kami apa yang dilakukan pemerintah kami mengikut saja. Hanya saja perlu disampaikan ke masyarakat, apapun alasannya penyadapan itu tidak diperbolehkan sesuai dengan UU ITE. Kalau pun diperbolehkan itu hanya untuk penegak hukum dengan persyaratan yang cukup ketat," ujar Gatot kepada KBR68H, Senin (18/11).
Gatot S. Dewa Broto menambahkan, pemerintah akan menelusuri dugaan keterlibatan operator komunikasi lokal yang membantu penyadapan itu. Jika itu benar, Kominfo akan mengenakan pasal pidana juga kepada penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Di samping itu, Kemenkominfo juga mengimbau para peretas (hacker) Indonesia tidak melakukan pembalasan kepada Australia terkait penyadapan tersebut. Menurutnya, serangan balik hanya akan memperkeruh masalah dan melanggar UU ITE.
Editor: Damar Fery Ardiyan