KBR68H, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR akan memanggil Kejaksaan Agung terkait macetnya pengambilalihan aset putusan hukum yang mencapai Rp 1,5 triliun. Anggota BAKN DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, kemacetan itu menunjukan bahwa perwakilan Kejaksaan di daerah-daerah tidak tegas dalam melaksanakan putusan Pengadilan.
"BAKN tanggal 22 akan mengadakan rapat dengan penegak hukum karena BPK menengarai kasus-kasus penagihan oleh kejaksaan yang macet. Jadi sudah inkrah tetapi tidak ditagih itu mencapai Rp 1,5 triliun. Itu di Kejaksaan Tinggi di tiga provinsi," ujarnya.
Eva Kusuma Sundari menambahkan, dua di antara tiga provinsi itu adalah DKI Jakarta dan Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan keuangan negara hampir mencapai Rp 57 triliun sepanjang semester pertama tahun 2013. Temuan itu mencakup hampir 14 ribu kasus yang ditimbulkan kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara.
Editor: Damar Fery Ardiyan