KBR68H, Jakarta - Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan seleksi Dewan Etik MK perlu ditunda dulu sampai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi disetujui DPR.
Refly Harun mengatakan, dalam Perppu itu telah diatur adanya Majelis Kehormatan yang sifatnya permanen.
Jika dewan etik sudah terlanjur dibentuk maka akan ada dua lembaga yang mempunyai fungsi sama. Menurut Refly itu sebuah pemborosan.
"Majelis kehormatan permanen itulah yang sesungguhnya melaksanakan fungsi dewan etik yaitu pengawasan, selain pengawasan, dia juga bisa menjadi majelis untuk menyidangkan pelanggaran kode etik untuk hakim konstitusi kan, nah karena itu yang harus didorong membentuk majelis kehormatan yang sifatnya permanen, tetapi rupanya MK terlihat enggan," kata Refly kepada KBR68H.
Saat ini Panitia Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah menjaring sekitar 40 nama calon. Di antara nama-nama itu ada advokat senior Adnan Buyung Nasution, bekas Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dan bekas Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Tuti Alawiyah.
Saat ini baik MK dan DPR sedang membahas Perppu Mahkamah Konstitusi. Perppu ini keluar awal Oktober lalu, pasca KPK menangkap tangan Akil Mochtar, ketua MK saat itu dalam kasus penyuapan. Selanjutnya Akil dipecat secara tak terhormat oleh Majelis Kehormatan MK. Perppu ini kemudian menuai pro kontra di masyarakat.
Editor: Agus Luqman