KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak adil karena tidak menyita berkas milik Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono saat penggeledahan di rumah Anas Urbaningrum, Selasa (12/11). Padahal, berkas tersebut dalam satu bundel data yang disita KPK.
Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan, tindakan penyidik KPK sebagai bentuk diskriminasi. Kata dia, jika memang ini berkaitan dengan kasus Hambalang, semestinya semua berkas yang ada juga disita, termasuk berkas milik anak SBY.
“Kalau bicara alasan atau pengembangan kasus dalam termasuk konteks Partai Demokrat, dan juga kongres, kan semua harus kita periksa. Sekarang dokumen itu satu bundel, tapi kenapa itu hanya dipilih, dan diambil yang milik Bu Athiyyah, tapi yang Pak Ibasnya tidak, ini kan kita bertanya-tanya? Makanya kan kami tanya waktu itu apa, kan kita serahkan semua, supaya ada penjelasan. Tapi, kita tidak inginkan ada diskriminasi,” tegas Firman Wijaya kepada KBR68H, Rabu (13/11).
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila di Duren Sawit Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu penyidik KPK menyita 10 gepok uang pecahan 100 ribu rupiah, paspor milik Athiyyah, dan beberapa berkas. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan tersebut tidak terkait dengan Anas Urbaningrum melainkan tersangka kasus Hambalang lainnya, Mahfud Suroso.
Editor: Antonius Eko