KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia masih menunggu permintaan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan personil polisi di ruang sidang MK.
Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman mengatakan pihaknya siap memenuhi permintaan MK. Kata dia penempatan personil polisi di dalam ruang sidang akan mempermudah pengamanan terkait potensi ricuh yang ditimbulkan massa yang mengikuti sidang.
"Saya tetap akan bekerja sama dengan MK untuk menghadirkan personil kita di ruang sidang MK apabila dibutuhkan. Kita harus sudah bisa memprediksikan karena MK itu kan memutus sengketa yang pasti punya massa. Prediksi ini mungkin akan menimbulkan kerawanan. Oleh karena itu kita mesti hadir agar bisa melakukan tindakan secara cepat," kata Sutarman di Jakarta, Minggu (17/11).
Terkait kasus kerusuhan di ruang sidang MK, Sutarman menyebut hingga saat ini polisi telah menangkap 15 orang. Dari jumlah tersebut dua orang di antaranya sudah dijadikan sebagai tersangka.
Kericuhan itu terjadi ketika sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku. Massa yang tidak puas dengan keputusan majelis hakim, merangsek masuk ke ruang sidang. Sejumlah fasilitas seperti kursi dan podium lalu dirusak oleh massa.
Editor: Antonius Eko