KBR68H, Jakarta - Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Indonesia memastikan tindakan hukum terhadap anggota polisi yang menembak mati petugas keamanan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Korps Brimob M Rum Murkal menjelaskan, kasus penembakan tersebut tengah ditangani penyidik Polres Jakarta Barat. Dia pun meminta maaf atas tindakan koboi anggotanya tersebut.
“Dia tidak menghendaki kejadian itu terjadi, kemudian setelah kejadian itu terjadi anggota tersebut menghadap ke Korps Brimob untuk menyerahkan diri kemudian dia ceritakan bahwa tidak dimaksud oleh dia kejadian itu tidak seperti itu, tetapi itu sudah terjadi komandan. Nah untuk itu saya mohon maaf kepada keluarga, mohon maaf kepada organisasi Brimob, mohon maaf kepada kepolisian negara ini, untuk itu saya bertanggung jawab untuk diperiksan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (11/6).
M Rum Murkal menjelaskan, pascapenembakan pihaknya-lah yang menyerahkan kasus ini ke penyidik wilayah Polres Jakarta Barat.
Kasus Penembakan oleh Polisi
Terkait kasus penembakan oleh polisi, LSM pemerhati kepolisian Indonesia Police Watch (IPW) mencatat ada 17 kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi di berbagai daerah.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, penembakan tersebut mengakibatkan 28 orang mengalami luka-luka dan 16 orang tewas. Untuk itu, ia meminta Kepala Kepolisian Indonesia, Sutarman segera memperbaiki sistem pendidikan kepolisian dan memperketat penggunaan senjata api.
“Data kita penembakan sepanjang bulan Juni sampai November 2013 itu 35 penembakan dilakukan orang tidak dikenal dan 17 dilakukan oleh polisi yang bergaya koboi. Itu korbannya cukup banyak 28 luka dan 16 orang tewas,” ujar Neta kepada KBR68H.
Selasa malam (5/11) Anggota Brimob berinisial WW menembak petugas keamanan di kompleks Ruko Seribu Blok L Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng bernama Bachrudin hingga tewas. Briptu W melontarkan timah panas lantaran kesal dengan sikap Bachrudin yang tidak memberi hormat kepadanya.
Sementara dari kesaksian warga, pelaku sering mengunjungi lokasi penembakan dalam keadaan mabuk. Atas perbuatannya itu, Briptu WW akan dikenakan pasal pidana 359, 388 dan 351 ayat 1 KUHP. Selain itu, sidang disiplin dan kode etik juga akan digelar bersama pemeriksaan kasus pidana tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Penembakan Satpam, Komandan Brimob: Saya Mohon Maaf
Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Indonesia memastikan tindakan hukum terhadap anggota polisi yang menembak mati petugas keamanan di Cengkareng, Jakarta Barat.

NASIONAL
Rabu, 06 Nov 2013 19:48 WIB


Penembakan Satpam, Komandan Brimob, Rum Murkal
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai