KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin. Perpanjangan pencegahan ini terkait penyidikan kasus pembangunan sarana dan prasarana di Hambalang.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan terhitung mulai 26 November 2013 hingga 6 bulan ke depan. Kata dia, Muhammad Arifin dilarang pergi ke luar negeri demi kepentingan penyidikan kasus Hambalang untuk tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Muhamad Arifin. Ini sebenarnya merupakan perpanjangan terkait dengan penyidikan KPK terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka MS," kata Johan di Gedung KPK.
Sementara, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Machfud Suroso diduga menggelembungkan harga di proyek Hambalang.
PT Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan bekas Menteri Pemuda dan Olahra Andi Mallarangeng, bekas Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, serta Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.
Editor: Antonius Eko