KBR68H, Jakarta- Pasal yang mengatur hukuman mati kepada narapidana dimuat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang tengah dibahas DPR. Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi terpidana yang menjalani hukuman mati akan dinilai secara selektif. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan yang dilakukan.
" Pemerintah masih tetap mempertahankan hukuman mati dan itu sangat selektif, tentu saja bentuk tindakan yang sangat meresahkan masyarakat. Masyarakat sangat perlu diayomi seperti terorisme, pembunuhan terencana, pelanggaran HAM berat dan juga makar," Kata Wicipto Setiadi dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi. Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah untuk menghapuskan hukuman mati. Direktur Advokasi YLBHI Bahrai mengatakan, saat ini terdapat 56 terpidana mati yang menunggu dieksekusi.Mereka merupakan orang yang terjerat kasus narkoba, pembunuhan, dan teroris. YLBHI meminta mereka tidak diesksekusi, sebab hukuman mati melanggar kodrat hidup serta melanggar konstitusi.
Editor: Taufik Wijaya