KBR68H, Jakarta - Pemerintah mengklaim sudah menyiapkan bantuan hukum bagi 174 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Seratusan WNI ini merupakan deretan panjang, setelah salah satu TKI asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik menjalani sidang lanjutan, besok.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Dino Wahyudin mengatakan, para WNI yang terancam hukuman mati tersebut menghadapi pelbagai macam kasus hukum, terbanyak soal narkoba dan pembunuhan.
“Ya sebelum ini yang terkena hukuman mati adalah 174 ditambah 154, dan Pemerintah telah berhasil membebaskan 154. Dari 154 ini sebagiannya tidak divonis mati, 56-nya bebas murni, sisanya adalah pengurangan masa hukuman. Jadi, sudah bagus. Kita kan dari beberapa ini yang sebagian besar kan kasus narkotika yang 140an itu, terus yang 30an itu pembunuhan,” jelas Dino Wahyudin kepada KBR68H, Sabtu (16/11).
Sebelumnya, Tim Pengawas TKI DPR tengah mengupayakan cara membebaskan 170an lebih TKI di Malaysia yang tengah menunggu vonis hukuman mati di Malaysia.
Salah satu Anggota Timwas TKI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, salah satu cara itu antara lain menjalin diplomasi yang lebih intensif antar parlemen. Salah satu upaya yang sedang dilakukan Timwas TKI DPR adalah mengupayakan pembebasan TKI asal NTT, Wilfrida Soik, yang akan menghadapi sidang putusan sela, besok.
Editor: Antonius Eko