KBR68H,Jakarta - Kementerian Luar Negeri bersiap memulangkan lebih dari 80 ribu TKI di Arab Saudi yang belum selesai mengurus amnesti atau pemutihan dokumen bekerjanya. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene mengatakan sampai saat ini belum ada pernyataan dari Arab Saudi untuk memberikan toleransi waktu amnesti bagi puluhan TKI tersebut. Kata dia, 12 ribu TKI sudah merampungkan pemutihan dokumen dan akan melanjutkan bekerja di Arab.
"Dari 93 ribu ini kan terbagi dua yaitu yang pertama ingin bekerja kembali di Saudi. Tentunya harus memenuhi persayaratan jelas bekerja di mana, siapa yang mempekerjakan mereka dan menandatangani kontrak. Ini mereka akan difasilitasi untuk dilegalisasi parpornya. Itu jumlahnya 12 ribu lebih," ujar Michael Tene kepada KBR68H.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memastikan tak ada perpanjangan masa amnesti bagi tenaga kerja luar negeri, dan tetap berakhir lusa.
Setelah masa amnesti selesai, Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan tenaga kerja luar negeri. Mereka yang ditangkap terancam sanksi hukuman dua tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.