KBR68H, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta
Pemerintah Australia mempercepat proses pemeriksaan terhadap sembilan
nelayan asal Sinjai, Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap bersama 16 nelayan lain oleh aparat keamanan
laut Australia 11 Oktober lalu. Australia menganggap nelayan tersebut
menangkap ikan secara illegal di wilayah Australia. Dirjen Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP Syahrin Abdurrahman mengatakan,
saat ini KKP sudah memulangkan 16 nelayan. Dia mengklaim sudah melakukan
upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali
"Secara
preventif sudah terus menerus kita sosialisasikan kepada para nelayan.
Kita juga sudah menghimbau para kepala Dinas kelautan di NTT dan NTB.
Tapi memang kenyataannya tetap saja nelayan kita begitu (melanggar),"
kata Syahrin Abdurrahman ketika dihubungi KBR68H.
Syahrin Abdurrahman menambahkan, sepanjang tahun ini sudah ada sekitar 380 nelayan Indonesia yang ditangkap negara tetangga seperti Malaysia, Papua New Guinea, Timor Leste, bahkan India. Rata-rata mereka melanggar batas zona penangkapan ikan.
Editor: Damar Fery Ardiyan