KBR68H,Jakarta - Pemerintah Indonesia mengklaim telah berunding dengan Pemerintah Arab Saudi soal deportasi TKI ilegal Senin pekan depan. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene mengatakan, pemerintah berharap proses deportasi TKI dilakukan secara tertib dan manusiawi. Dia menghimbau, bagi WNI ataupun TKI yang merasa diperlakukan tidak adil selama razia oleh Pemerintah Arab Saudi bisa menghubungi KBRI setempat.
"Bagi warga negara asing yang tidak memiliki dokumen-dokumen diperlukan di Arab Saudi, ini akan dipulangkan. Melalui proses deportasi. Ini sudah diantisipasi juga. dan perwakilan kita di Jeddah dan Kedutaan kita di Riyadh sudah melakukan persiapan bekerjasama dengan Arab Saudi. Tentunya mendorong pemerintah Arab Saudi agar proses deportasi bisa berjalan teratut dan manusiawi dan tidak menimbulkan permasalahan baru." ujar Michael Tene kepada KBR68H, Sabtu (2/11).
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi melakukan pemutihan pekerja asing ilegal. Para pekerja yang belum mempunyai dokumen tersebut diberikan tenggat waktu oleh Pemerintah Arab Saudi hingga 4 November besok. Berdasarkan data Migrant Care, sekira 150 ribu lebih TKI belum mengurus dokumen pemutihan izin kerja tersebut. Sebab itu, mereka terancam di deportasi, bahkan di penjara selama dua tahun.
Editor: Damar Fery Ardiyan