KBR68h, Jakarta - Dana Tabungan Haji yang hampir mencapai Rp 60 Triliun akan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu mengatakan, penempatan dana haji dalam bentuk SBSN ini untuk mengurangi resiko perbankan.
“Partisipasi Kementerian Agama pada SBSN atau sukuk negara diharapkan menjadikan dana haji sebagai pemain penting atau pemain utama dalam pasar Sukuk di Indonesia. Dengan partisipasi lelang sukuk negara di pasar perdana, dana haji diharapkan dapat memberikan tambahan likuiditas di pasar sekunder, “ jelas Anggito Abimanyu di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (22/11).
Anggito menambahkan, Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan akan bekerjasama mengelola dana haji yang ditempatkan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dana haji yang jumlahnya hampir Rp 60 triliun ini terdiri dari biaya haji sebesar Rp 57 triliun dan dana abadi umat Rp 2,4 triliun.
Editor: Damar Fery Ardiyan