KBR68H, Jakarta- Yayasan Pemberdayaan Kesehatan Konsumen Indonesia (YPKKI) menilai pemerintah ikut andil dalam proses kriminalisasi dokter. Ini karena pemerintah belum juga menetapkan Standar Pelayanan Medis. Padahal menurut Direktur YPKKI Marius Widjaja, adanya standar pelayanan medis bisa mencegah sengketa konsumen, termasuk menjamin rasa aman bagi dokter dalam melaksanakan tugas profesinya.
"Dengan adanya Standar Pelayanan Medis kita bisa tahu apa yang benar, apa yang boleh, dan apa yang tidak. Saat ini pelayanan kesehatan dicap sebagai pelayanan yang tidak profesional karena nggak ada Standar Pelayanan Medis. Jadi bisa saja terjadi seperti ini. Justru sebaliknya profesi bisa ikut membantu pemerintah segera membuat standar pelayanan medis. Tnpa ada standar pelayanan medis bukan tidak mungkin kita bisa dikriminalisasi. Saya sedih profesi yang terbilang mulia ternyata sama dengan bandit bandit. Ini karena terus terang kesalahan dari Kementerian Kesehatan," terang Marius kepada KBR68H, Selasa (19/11).
Sebelumnya, dokter spesialis kandungan di seluruh rumah sakit Sulawesi Utara dan Gorontalo mengancam mogok selama tiga hari. Alasannya karena 3 dokter kandungan dipidana karena tudingan malpraktik atas meninggalnya pasien Julia Fransiska Makatey pada tahun 2010 lalu. Namun Ikatan Dokter Indonesia memastikan dokter spesialis di Sulawesi Utara dan Gorontalo membatalkan rencana mogoknya. Mereka tetap menjalankan pekerjaannya di Rumah Sakit, meski tetap akan menutup praktek pribadinya.
Editor: Taufik Wijaya