KBR68H, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia takkan memberikan bantuan hukum kepada Azlaini Agus. Ini terkait dengan kasus penganiayaan yang menyeret bekas Wakil Ketua Ombudsman tersebut. Anggota Ombudsman, Budi Santoso beralasan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut terjadi di luar tugasnya sebagai perwakilan Ombudsman.
"Karena proses hukum ini sudah dikerjakan, dilaksanakan, dan dijalankan oleh Kepolisian Pekanbaru. Maka Ombudsman tidak dalam posisi untuk mengintervensi proses hukum itu sendiri. Yang kedua, sebagaimana tadi disampaikan dari sikap majelis bahwa terjadinya peristiwa ini kalau dirunut prosesnya sebenarnya tidak berkaitan dengan dinas," katanya di depan wartawan.
Budi Santoso menjelaskan, saat kejadian Azlaini Agus sebenarnya ditugaskan untuk melaksanakan tugasnya di Medan, Sumatera Utara. Namun Azlaini tidak menjalankan tugas itu. Dia malah melipir ke Pekanbaru. Sehingga, menurutnya kejadian tersebut berada sepenuhnya dalam tanggung jawab pribadi Azlaini Agus.
Editor: Damar Fery Ardiyan