KBR68H, Jakarta - Polisi akan diizinkan masuk ke ruang sidang untuk menjaga keamanan persidangan di Mahkamah Konstitusi. Keputusan itu diambil pasca perusakan ruang sidang MK saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku. Berdasarkan aturan sebelumnya, polisi hanya diperbolehkan berada di luar ruang sidang.
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan, MK juga memperketat barang bawaan pengunjung sidang. Sebab, dari hasil temuan Sekretaris Jenderal MK, petugas mendapatkan sedikitnya 10 senjata api dari pengunjung tiap bulannya.
"Karena menurut aturan Sekjen satu bulan itu, tim kesekjenan berhasil menggagalkan orang bawa senjata dalam ruang sidang, dan dalam satu bulan itu ada 10 senjata api. Selain itu, aparat kepolisian berlapis juga akan kita tempatkan di depan ruang sidang saat putusan," kata Patrialis Akbar dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Mahkamah Konstitusi menerapkan aturan baru untuk meningkatkan keamanan dalam persidangan, menyusul perusakan ruang sidang MK saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku kemarin.
Sementara itu Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap sedikitnya lima orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku.
Kelima orang itu diduga salah satu pendukung pemohon yang merasa tidak puas karena MK menolak gugatannya. Polisi masih belum memberikan keterangan nama kelima orang yang telah ditangkap itu.
Editor: Antonius Eko