KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mendorong Undang-Undang Penghinaan Pengadilan untuk segera dibahas pemerintah dan DPR. Ini menyusul kericuhan yang terjadi di ruang sidang MK saat pembacaan putusan sengketa pemilukada Maluku.
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengatakan, UU tersebut sebelumnya sudah pernah diajukan pemerintah, akan tetapi tak masuk dalam prolegnas di DPR. Menurut Patrialis, kericuhan di ruang sidang MK bisa menjadi momentum UU Penghinaan Pengadilan dibahas kembali.
"Iya, tapi itu belum masuk dalam program legislasi nasional, karena banyak sekali perundang-undangan yang prioritas. Jadi dari stakeholder saat itu belum menetaplah. Tapi kalau sekarang, memang harus kita lakukan,"ungkap Patrialis di program Sarapan Pagi KBR68H.
Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menambahkan, ke depan MK akan memperketat keamanan saat sidang berlangsung. Di antaranya, melarang pengunjung keluar-masuk ruang sidang.
Kepolisian Resor Jakarta Pusat menangkap sedikitnya lima orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada saat pembacaan putusan sengketa pilkada Maluku.
Kelima orang itu diduga salah satu pendukung pemohon yang merasa tidak puas karena MK menolak gugatannya. Polisi masih belum memberikan keterangan nama kelima orang yang telah ditangkap itu.
Editor: Antonius Eko