KBR68H, Jakarta- Gerakan Bersama Buruh pelat merah (Geber BUMN) mendesak Kementerian BUMN memecat Dirut PLN dan Jamsostek karena menolak rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR. Salah satu isi dari Panja itu adalah soal pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Koordinator Geber BUMN, Ais Sigit beralasan kedua pimpinan BUMN tersebut telah terus terang menolak rekomendasi Panja Outsourcing.
"Kami berpegang kepada hasil rekomendasi Panja DPR akan ada sanksi terhadap Direksi-Direksi BUMN yang melakukan penolakan. Kalau memang pada tanggal waktunya, otomatis kami minta pemecatan. Kemudian kalau Kementerian BUMN tidak mau, Presiden juga harus turun tangan."ujar Ais Sigit kepada KBR68H
Sebelumnya, Panja Outsourcing BUMN telah resmi mengumumkan 12 butir rekomendasi pada 25 Oktober lalu. Beberapa poin dalam rekomendasi tersebut adalah kewajiban Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus praktik kerja outsourcing di perusahaan BUMN seluruh Indonesia dan menjamin kebebasan berserikat buruhnya.
Editor: Rony Sitanggang