KBR68H, Yogyakarta - Pemerintah berharap kenaikan Upah Mimimum Propinsi (UMP) tahun 2014 tidak melebihi 20 persen. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengklaim kenaikan UMP di atas 20 persen akan mengganggu keseimbangan perusahaan akibat tingginya beban perusahaan. Dari 20 propinsi yang telah menyetorkan UMP 2014, Menteri Hidayat mengaku kenaikan UMP tidak berlebihan.
“Kalau saya lihat, rata - rata semua dibawah 20 persen. Kalau diatas 20%, maka cost akan lebih tinggi. Memang harus dicari tingkat keseimbangannya, tingkatan upah agar kesejahteraan tercermin dari tingkatan upah dan pengusaha masih bisa menanggungnya. Tingkat keseimbangan ini yang dicari setiap tahunnya," kata MS Hidayat di Yogyakarta, Rabu (13/11).
Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta Kepala Daerah memperhatikan kemajuan perusahaan atau industri di setiap daerahnya dalam menetapkan UMP. Langkah ini bertujuan agar industri bisa bertahan dan tidak berpotensi gulung tikar.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per tanggal 12 November 2014, tercatat 24 provinsi yang telah menetapkan upah minimum 2014. 13 Provinsi di antaranya telah menetapkan upah minimum di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah.
Dengan adanya penetapan UMP masing-masing provinsi itu, pemerintah mendorong supaya dalam penentuan besaran upah di setiap perusahaan dilakukan dengan perundingan bipartite antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan.
Editor: Doddy Rosadi
Menperin: Kenaikan UMP Jangan Lebih dari 20 Persen
KBR68H, Yogyakarta - Pemerintah berharap kenaikan Upah Mimimum Propinsi (UMP) tahun 2014 tidak melebihi 20 persen.

NASIONAL
Rabu, 13 Nov 2013 14:42 WIB


kenaikan UMP, jangan 20 persen, ms hidayat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai