Bagikan:

Menperin: Kenaikan UMP Jangan Lebih dari 20 Persen

KBR68H, Yogyakarta - Pemerintah berharap kenaikan Upah Mimimum Propinsi (UMP) tahun 2014 tidak melebihi 20 persen.

NASIONAL

Rabu, 13 Nov 2013 14:42 WIB

Author

Febriana

Menperin: Kenaikan UMP Jangan Lebih dari 20 Persen

kenaikan UMP, jangan 20 persen, ms hidayat

KBR68H, Yogyakarta - Pemerintah berharap kenaikan Upah Mimimum Propinsi (UMP) tahun 2014 tidak melebihi 20 persen. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengklaim kenaikan UMP di atas 20 persen akan mengganggu keseimbangan perusahaan akibat tingginya beban perusahaan. Dari 20 propinsi yang telah menyetorkan UMP 2014, Menteri Hidayat mengaku kenaikan UMP tidak berlebihan.

“Kalau saya lihat, rata - rata semua dibawah 20 persen. Kalau diatas 20%, maka cost akan lebih tinggi. Memang harus dicari tingkat keseimbangannya, tingkatan upah agar kesejahteraan tercermin dari tingkatan upah dan pengusaha masih bisa menanggungnya. Tingkat keseimbangan ini yang dicari setiap tahunnya," kata MS Hidayat di Yogyakarta, Rabu (13/11).

Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta Kepala Daerah memperhatikan kemajuan perusahaan atau industri di setiap daerahnya dalam menetapkan UMP. Langkah ini bertujuan agar industri bisa bertahan dan tidak berpotensi gulung tikar.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi per tanggal 12 November 2014, tercatat 24 provinsi yang telah menetapkan upah minimum 2014. 13 Provinsi di antaranya telah menetapkan upah minimum di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah.

Dengan adanya penetapan UMP masing-masing provinsi itu, pemerintah mendorong supaya dalam penentuan besaran upah di setiap perusahaan dilakukan dengan perundingan bipartite antara pekerja/buruh dengan manajemen perusahaan.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending