KBR68H, Jakarta - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta Mahkamah Agung mempercepat proses Peninjauan Kembali (PK) atas vonis terhadap tiga dokter RS Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Mahkamah Agung memvonis Hendry Simanjuntak, Ayu Swasyari Prawani, dan Hendry Siagian dengan hukuman 10 bulan penjara.
"Karena itu sangat membingungkan. Kenapa sudah bebas murni, tapi di MA malah masuk penjara. Sehingga mohon di PK, apakah tidak nyambung buktinya. Kami tidak intervensi hukum, tapi kami mohon kalau bisa jangan dipenjara. Biar kami yang mengawasi. Kedua, kami minta PK dipercepat," kata Nafsiah Mboi di kantornya.
Ketiganya dinilai melakukan malpraktik saat menangani proses bersalin Julia Fransiska Makatey tahun 2010. Namun, kondisi Fransiska usai melahirkan langsung memburuk dan akhirnya meninggal. Keluarga pasien kemudian menggugat para dokter ini ke jalur hukum.
Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan putusan PK untuk ketiga dokter itu tergantung pada Majelis Hakim Peninjauan Kembali. Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan, lembaganya tidak bisa menjanjikan apa-apa kepada perwakilan dokter yang melakukan aksi damai ke MA. Meski demikian, kata dia, putusan tersebut bisa saja akan diputuskan lebih cepat dari 6 bulan.
“Karena upaya ini sudah ada Peninjauan Kembali dari pemohon. Saya sampaikan yang disampaikan perwakilan dokter di dalam demo, akan kita sampaikan ke pimpinan. Kita akan menunggu putusan Peninjauan Kembali dari majelis hakim,” ujar Ridwan Mansyur kepada KBR68H.
Ridwan Mansyur menambahkan, berkas Peninjauan Kembali ketiga dokter saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
Ikatan Dokter Indonesia IDI memberi waktu sepekan kepada Mahkamah Agung untuk memproses Pengajuan Kembali atau PK kasus pidana yang menimpa dokter Dewa Ayu dan dua rekannya. Ketua Ikatan Dokter Indonesia IDI, Zainal Abidin mengatakan, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh Mahkamah Agung, IDI mengancam akan menggelar aksi mogok praktek yang lebih besar lagi.
Editor: Antonius Eko