KBR68H, Jakarta – Mahkamah Agung berjanji memprioritaskan penuntasan peninjauan kembali (PK) kasus malpraktik Dokter Dewa Ayu dan kedua rekannya yang ditahan di Manado.
Hal itu dijelaskan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Zainal Abidin setelah berkonsultasi dengan Panitera Mahkamah Agung. Kata dia, MA beralasan kriminalisasi dokter di Manado itu kasus besar dan menyita perhatian masyarakat banyak. Dia berharap, keputusan MA nanti bisa sesuai harapannya yaitu membebaskan Dokter Dewa Ayu dan rekannya tanpa syarat.
“Jawaban dari Mahkamah Agung, yang diwakili oleh panitera, beliau menyampaikan bahwa karena ada kasus ini sangat penting maka akan diprioritaskan untuk segera digelar dan diputuskan. Itu jawabannya dan akan segera dimintakan kepada ketua Mahkamah Agung untuk disidangkan”, ujarnya kepada wartawan pasca mediasi di dalam kantor Mahkamah Agung.
Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi waktu kepada Mahkamah Agung selama sepekan untuk segera memproses Pengajuan Kembali (PK) kasus pidana yang menimpa Dokter Dewa Ayu dan rekannya. IDI menyatakan tiga anggotanya harus bebas dari penjara. Jika tidak seluruh dokter tetap akan turun ke jalan dan terus berdemo.
Editor: Antonius Eko