Bagikan:

Luthfi Hasan Ishaaq Dituntut 18 Tahun Penjara

KBR68H, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang

NASIONAL

Rabu, 27 Nov 2013 23:20 WIB

Luthfi Hasan Ishaaq Dituntut 18 Tahun Penjara

Luthfi Hasan Ishaaq Dituntut 18 Tahun Penjara

KBR68H, Jakarta - Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dituntut 18 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Saat membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rini Triningsih menilai LHI telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama. Uang tersebut diserahkan melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Empat, menjatuhkan pidana terhdapa terdakwa dalam perkara pidana pencucian uang dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun empat bulan," kata Jaksa Rini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/11).

Rini Triningsih menambahkan, sebagai anggota DPR dan Presiden PKS, LHI dinilai telah memengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan kuota impor daging sapi sebesar 10 ribu ton untuk kepada PT Indoguna Utama.

Sementara itu, Luthfi Hasan Ishaq akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Kuasa hukum LHI, Muhammad Assegaf mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi tersebut dalam waktu seminggu. Pengacara LHI menilai tuntutan JPU KPK kepada kliennya terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Nah, faktanya yang terungkap di persidangan pada malam itu dua orang datang di hotel ketemu Fathanah untuk menerima uang pembayaran mobil dan furniture, ini saja sudah terlalu mengada-ada, dan terlalu memaksakan diri. (Terus nota pembelaannya bagaimana?) satu minggu lagi, jatuh pada hari yang sama, hari Rabu,” ujar M Assegaf saat dihubungi KBR68H.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah. Fathanah terbukti korupsi pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending