KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima permintaan KPK untuk melindungi bekas sopir Akil Mochtar Daryono dalam kasus dugaan korupsi sengketa pilkada.
Meski begitu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan beberapa waktu lalu sudah mengirimkan stafnya untuk berkoordinasi dengan KPK terkait perlindungan Daryono. Namun, kata Haris hingga saat ini belum ada respon dari KPK terhadap usulan perlindungan tersebut.
"Ya selama ini kan dalam beberapa kasus KPK kan kanjuga sudah melimpahkan dan meminta beberapa saksi untuk dilindungi LPSK, dalam kasus ini juga sebaiknya begitu untuk menghindari pro kontra yang tidask perlu. (Seperti apa itu pak?) Ya itu kan misalnya ada yang menanyakan apakah itu kewenangan KPK untuk melindungi saksi," kata Haris saat dihubungi KBR68, Sabtu (9/11).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menghimbau KPK agar segera meminta bantuan kepada LPSK guna melindungi Daryono. Sebelumnya, KPK menetapkan bekas supir Akil Mochtar, Daryono sebagai saksi yang dilindungi dan Whistle Blower dalam korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Daryono sebagai si peniup peluit atau whistle Blower karena dinilai mengetahui praktek-praktek penyuapan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
LPSK Belum Terima Permintaan Perlindungan Sopir Akil Mochtar
KBR68H, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima permintaan KPK untuk melindungi bekas sopir Akil Mochtar Daryono dalam kasus dugaan korupsi sengketa pilkada.

NASIONAL
Sabtu, 09 Nov 2013 12:55 WIB


akil mochtar, penguduran akil, akil korupsi, korupsi mk, akil disuap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai