KBR68H, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia menyatakan telah menyerahkan laporan kesehatan tulang Wilfrida Soik kepada hakim setempat. Wilfrida terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya. Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Dino Wahyudin mengatakan, dari hasil tes tulang menyatakan sewaktu kasus itu terjadi, umur Wilfrida berkisar antara 16 hingga 18 tahun. Ia juga berharap hakim dapat mengalihkan pasal dari pidana umum ke perlindungan anak.
"Argumentasi tim pengacara bahwa usia Wilfrida saat usia pembunuhan masih belum 18 tahun atau masih anak-anak. Hasil rumah sakit ini juga ternyata mendukung fakta-fakta sebelumnya yang telah disampaikan. Seperti fakta surat pembabtisan dari gereja Wilfrida, usia Wilfrida saat pembunuhan itu belum. Memang dari pemeriksaan tulang usia Wilfrida itu belum 18, jadi antara 16 hingga 18. Jadi itu sudah disampaikan ke Hakim, jadi ini bagian untuk meyakinkan Hakim kedepan," ujar Dino Wahyudin.
Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin menambahkan, sidang pembelaan yang dilakukan oleh Wilfrida Soik akan berlangsung pada Januari tahun depan. Pada saat itu Wilfrida akan membela dirinya dengan bukti-bukti yang dia punya.
Laporan Tulang TKI Wilfrida Diserahkan Ke Hakim Malaysia
KBR68H, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia menyatakan telah menyerahkan laporan kesehatan tulang Wilfrida Soik kepada hakim setempat.

NASIONAL
Minggu, 17 Nov 2013 12:23 WIB


Wilfrida, TKI, Hukuman Mati, Malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai