Bagikan:

Langgar Kode Etik, Pegawai OJK Langsung Dipecat

KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memecat pegawai dan pejabatnya jika terbukti melanggar kode etik. Hukuman yang diberika bagi pegawai dan pejabat yang melanggar beragam mulai dari ringan, sedang hingga berat.

NASIONAL

Rabu, 27 Nov 2013 07:34 WIB

Author

Ade Irmansyah

Langgar Kode Etik, Pegawai OJK Langsung Dipecat

kode etik, OJK, rahmat waluyanto

KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memecat pegawai dan pejabatnya jika terbukti melanggar kode etik. Hukuman yang diberika bagi pegawai dan pejabat yang melanggar beragam mulai dari ringan, sedang hingga berat. Ganjaran untuk pelanggaran berat yakni pemecatan. Wakil Ketua Komisioner OJK Rahmat Waluyanto mengatakan hal ini saat meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggaran - OJK (SPP-OJK). Menurut Rahmat, sanksi dan aturan disiapkan agar masyarakat dan lembaga keuangan bank dan bukan bank percaya pada lembaga pengawas tersebut.

“Industri harus diawasi supaya industri itu betul-betul melakukan kegiatannya dengan baik, nah sebagai otoritas OJK harus baik dulu dong, harus bisa bersih dulu sebelum bisa membersihkan industri dari misalnya pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang kita buat. Jadi intinya sistim pelaporan pelanggaran agar untuk mendukung tegaknya integritas dan kredibilitas serta reputasi dari pada OJK. Karena OJK sebagai otoritas yang mengawasi sektor jasa keuangan harus dipercaya oleh industri dan oleh para pelaku pasar”, ujarnya kepada wartawan di Gedung OJK, Selasa (26/11).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menambahkan, masyarakat dapat melaporkan pegawai OJK yang melakukan pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran yang bisa disampaikan antara lain pelanggaran yang terkait dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme, kecurangan, pencurian, pembiaran aksi pelanggaran, benturan kepentingan, serta tindakan intimidasi. Dia menjamin merahasiakan identitas pelapor.

Sementara untuk menjamin independensi pengawasan, seluruh pejabat OJK tidak diperkenankan memiliki rangkap jabatan, seperti menjadi komisioner pada sebuah perusahaan jasa keuangan dan lainnya. Namun Rahmat tak menjelaskan berapa banyak pejabat OJK yang kini sudah mundur sebagai komisaris perusahaan yang diawasi OJK. Sesuai ketentuan KPK, pejabat dan pegawai OJK juga dilarang menerima suap atau gratifikasi.

Editor: Doddy Rosadi

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending