KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Konstitusi memprioritaskan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dari pada pembentukan Dewan Etik. Sebab MKHK merupakan amanat Peraturan Pengganti Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh mengatakan, Dewan Etik yang dibentuk MK rentan mendapatkan campur tangan.
"Kalau MK kan maunya Dewan Etik sendiri, itu tidak ada di dalam Perppu. Sementara kalau logikanya suatu pengawas yang dibentuk oleh yang diawasi itu kan diragukan keobyektifitasnya kan? Jadi lebih subyektif. Oleh karena itu diperlukan lembaga di luar itu," kata Imam saat dihubungi KBR68H
Dewan Etik adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Namun pembentukannya menuai pro-kontra. Sebab berdasarkan Perppu yang dikeluarkan Presiden beberapa waktu lalu hanya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang berhak mengawasi Mahkamah Konstitusi. MK dan KY menggelar pertemuan guna membahas persoalan tersebut pekan depan.
Editor: Suryawijayanti