KBR68H, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia menyatakan pengadilan mengabulkan permintaan tes kejiwaan yang diminta oleh pengacara Wilfrida Soik. TKI itu terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya tiga tahun lalu. Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, tes kejiwaan akan dilakukan selama sebulan. Pemeriksaan ditujukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan Wilfrida.
"Pada kesempatan ini juga meminta ada pemeriksaan kejiwaan lagi pada Wilfrida. Hakim menyetujui, Wilfrida akan dibawa ke Rumah Sakit Permai di Johor untuk diperiksa minimal selama 1 bulan untuk pemeriksaan," ujar Dino saat dihubungi oleh KBR68H.
Ketua Satgas Perlindungan KBRI Malaysia Dino Wahyudin.
Hari ini tim pengacara terdakwa Wilfrida Soik telah menyerahkan hasil laporan pemeriksaan tulang dan gigi kliennya kepada hakim setempat. Dalam laporan tersebut dijelaskan jika umur Wilfrida tak lebih dari 18 tahun saat peristiwa pembunuhan terjadi. Selain itu pada bulan Januari mendatang, Wilfrida akan menyampaikan pembelaannya di persidangan.
Kumpulkan Bukti, Wilfrida Jalani Tes Kejiwaan
KBR68H, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia menyatakan pengadilan mengabulkan permintaan tes kejiwaan yang diminta oleh pengacara Wilfrida Soik.

NASIONAL
Minggu, 17 Nov 2013 13:20 WIB


Wilfrida, TKI, Hukuman Mati, Malaysia, Tes Kejiwaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai