KBR68H, Jakarta - Pemeriksaan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam dana talangan Bank Century, dengan tersangka Budi Mulya dinilai tidak relevan. Menurut Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) merupakan sesuatu yang harus diberikan Bank Sentral sesuai Undang-Undang.
Namun, angka FPJP yang ditetapkan waktu itu tidak sampai menyentuh angka triliunan, hanya miliaran rupiah. Ia menegaskan, putusan pemberian dana talangan hingga Rp 6,7 triliun tersebut bukan ditentukan oleh BI, melainkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“FPJP itu kan memang sesuatu yang harus diberikan berdasarkan Undang-Undang, kan. Jadi, FPJP itu tidak ada yang salah. Dan FPJP itu juga sudah dikembalikan, itu semua. FPJP itu tidak sampai triliunan, tapi miliaran. Dan itu sudah dikembalikan. Nah, bailout kemudian Rp 6,7 triliun itu putusan KSSK, bukan lagi Bank Indonesia. Saya tidak lihat ada relevansinya,” jelas Luhut kepada KBR68H, Sabtu (23/11).
Hari ini KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus dana talangan Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan tersangka Budi Mulya. Bekas Gubernur Bank Indonesia diperiksa di kantornya.
Pemeriksaan ini merupakan kali kedua yang dilakukan KPK kepada Boediono. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya sebagai tersangka.
Editor : Sutami