KBR68H, Jakarta - KPK menyatakan akan kembali memeriksa Wakil Presiden Boediono terkait penyidikan kasus dana talangan Bank Century.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sampai saat ini KPK belum membuat jadwal pemeriksaan itu. Namun dia memastikan akan periksa kembali Boediono saat dibutuhkan keterangannya. Menurut Samad, tidak ada hambatan KPK untuk memanggil Boediono.
"Anda tidak perlu khawatir karena dimasa lalu saat tahap penyelidikan, KPK sudah pernah memeriksa pak Budiono. Oleh karena itu untuk memeriksa Pak Boediono (pada tahap penyidikan) itu bukan merupakan hambatan atau kendala KPK karena ini sudah pernah dilakukan. Tidak usah khawatir karena KPK bekerja berdasarkan equality before the law, semua orang kedudukannya sama di depan hukum," ujarnya di Jakarta, Minggu (17/11)
Ketua KPK Abraham Samad menegaskan terkait kasus korupsi dana talangan Bank Century, pihaknya tidak akan berhenti pada tersangka bekas Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Kata dia kemungkinan bertambahnya tersangka masih ada.
Sebelumnya, inisiator Bank Century Lily Chodidjah Wahid, mengatakan tersangka Budi Mulya, hanya menjadi tumbal dari kasus Bank Century. Kata dia pertanggungjawaban kebijakan BI adalah kolektif kolegial sehingga kemungkinan keterlibatan Budiono yang saat itu menjabat Gubernur BI sangat besar.
Editor: Antonius Eko