KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi Daryono, saksi kunci suap di Mahkamah Konsitusi untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, hingga saat ini Daryono yang juga bekas sopir pribadi Akil Mochtar itu belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Perlindungannya jangan diasumsikan seperti yang di LPSK. Jadi ini saksi yang akan memberikan informasi kepada KPK. Sesuai dengan pasal 15 UU KPK kan saksi pemberi informasi wajib dilindungi ya. (Bentuk perlindungannya seperti apa? apakah sama dengan di LPSK?) di UU tidak dijelaskan detail," kata Johan Budi ketika dihubungi KBR68H.
Johan Budi menambahkan, Daryono saat ini masih di bawah pengawasan dan perlindungan KPK karena saksi penting di kasus suap yang melibatkan bekas Ketua MK Akil mochtar. Kata dia, Daryono bisa menjadi pembocor kasus.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku siap melindungi Daryono. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengirimkan stafnya untuk berkoordinasi dengan KPK terkait perlindungan Daryono.
Editor: Suryawijayanti
KPK: Sopir Akil Mochtar Belum Minta Perlindungan LPSK
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memfasilitasi Daryono, saksi kunci suap di Mahkamah Konsitusi untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

NASIONAL
Sabtu, 09 Nov 2013 22:06 WIB

daryono, akil mochtar, kpk, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai