KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono di kantornya, Sabtu (23/11) lalu, tidak melanggar hukum.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, pemeriksaan di luar gedung KPK sudah diatur dalam KUHP. Dalam KUHP disebutkan bila saksi atau tersangka tidak dapat hadir dengan alasan yang patut, penyidik bisa memeriksa di tempat saksi atau tersangka.
"Untuk diketahui masyarakat, bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana. Pada pasal 103 bagian 3 113 KUHP disebutkan jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar. Penyidik yang memeriksa itu datang ke tempat kediamannya."ujar Bambang dalam siaran pers di KPK
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto menambahkan permintaan Boediono agar diperiksa dikantornya diterima KPK pada 18 November lalu. Dalam surat tersebut, Boediono beralasan pemeriksaan akan tidak maksimal jika dilakukan di KPK. Sebagai Wakil Presiden melekat protokoler-protokoler pejabat pemerintah. Salah satunya yaitu sterilisasi suatu tempat jika Wakil Presiden hendak mendatangi KPK.
Editor: Antonius Eko