KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas supir Akil Mochtar, Daryono sebagai saksi yang dilindungi dan whistle blower (peniup peluit/pembocor kejahatan, red.)) dalam korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Daryono sebagai whistle blower karena dinilai mengetahui jelas praktek-praktek penyuapan yang terjadi di Mahkamah Konstitusi.
"Ya dia saksi yang dilindungi, dia saksi yang bisa memberikan laporan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Semacam whistle blower. Saya tidak tahu apakah sudah koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red.), kalo ke LPSK dia harus meminta ke LPSK. Kalau di KPK, di pasal 15, KPK punya kewajiban melindungi juga," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPK juga terus mememeriksa puluhan saksi dan menggeledah beberapa Kantor Pemerintah Daerah Banten terkait praktek penyuapan dalam sengketa pilkada di Lebak Banten yang melibatkan bekas ketua MK Akil Mochtar.
Editor: Anto Sidharta
KPK: Bekas Supir Akil Jadi Whistle Blower
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas supir Akil Mochtar, Daryono sebagai saksi yang dilindungi dan whistle blower (peniup peluit/pembocor kejahatan, red.)) dalam korupsi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

NASIONAL
Jumat, 08 Nov 2013 14:04 WIB


KPK, Bekas Supir, Akil Mochtar, Daryono, Whistle Blower
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai